‘Semrawut’, Penataan Ruang Publik di Kabupaten Tasikmalaya dapat Sorotan MTT

Ketua Advokasi Mahasiswa Tasik Timur (MTT), Dina Diana Ginanjar | dokpri

Tasikmalaya, AddNews.idPenataan ruang publik di Kabupaten Tasikmalaya tengah menjadi sorotan tajam menyusul maraknya pemasangan reklame komersial yang mengabaikan zona sensitif.

Hasil pantauan di lapangan menunjukkan puluhan titik reklame berdiri dalam radius kurang dari 200 meter dari lingkungan pendidikan dan tempat peribadatan, yang dinilai mencederai etika tata ruang serta melanggar regulasi daerah yang berlaku.

Ketua Advokasi Mahasiswa Tasik Timur (MTT), Dina Diana Ginanjar mengatakan, keberadaan baliho dan billboard raksasa di gerbang sekolah dan area masjid tidak hanya merusak estetika kota, tetapi juga memicu kekhawatiran terkait dampak psikologis bagi anak didik. Hal ini dianggap sebagai bentuk invasi komersial yang tidak pada tempatnya di ruang publik yang seharusnya steril.

“Pelanggaran Terhadap Regulasi dan Tata Ruang, Pemasangan reklame di zona terlarang ini secara nyata menabrak instrumen hukum dan teknis tata ruang yang berlaku di Kabupaten Tasikmalaya, antara lain, Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 11 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame: Mewajibkan penyelenggaraan reklame memperhatikan unsur etika, estetika, dan keserasian bangunan, serta dilarang mengganggu fungsi prasarana publik,” ujarnya, Senin (16/2/2026).

Lanjutnya, Fungsi Pengawasan Dinas PUPR (Penataan Ruang): Berdasarkan mandat tata ruang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) bertanggung jawab memastikan setiap bangunan/konstruksi reklame tidak melanggar Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan tidak mengganggu ruang manfaat jalan (Rumija) di sekitar fasilitas sosial dan umum.

“Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012, Melarang keras pemasangan iklan produk tertentu (seperti rokok) di kawasan pendidikan dan tempat ibadah demi perlindungan kesehatan dan moral masyarakat,” ungkapnya.

Dina menambahkan, Standar Zonasi Teknis: Radius minimum 200 meter merupakan batas keamanan dan etika agar area sekolah serta tempat ibadah tetap menjadi zona tenang dan edukatif.

Tuntutan Penegakan Hukum dan Koordinasi Antar-Lembaga, “Ini bukan sekadar masalah pemandangan, tapi soal marwah aturan. Kami mendesak Dinas PUPR untuk meninjau kembali kesesuaian ruang titik-titik reklame tersebut terhadap rencana tata ruang daerah,” katanya.

“Munculnya fenomena ini mengindikasikan adanya kelemahan dalam koordinasi lintas sektoral. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya melalui Satpol PP, DPMPTSP, dan Dinas PUPR didesak untuk segera: Audit Tata Ruang oleh Dinas PUPR, Melakukan verifikasi lapangan apakah izin titik reklame sudah sesuai dengan peruntukan lahan dan tidak melanggar batas bangunan fasilitas umum,” tambahnya.

Lanjutnya lagi, Evaluasi Perizinan (DPMPTSP): Menghentikan perpanjangan izin bagi vendor reklame yang terbukti memasang di radius kritis (<200 meter).

Tindakan Tegas (Satpol PP), tegas Dina, melakukan pembongkaran fisik terhadap konstruksi reklame yang berdiri tanpa rekomendasi teknis tata ruang yang benar.

“Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, khususnya Dinas PUPR, lebih memperketat pengawasan teknis agar ruang publik tidak sekadar menjadi komoditas iklan, melainkan ruang yang ramah bagi pendidikan dan kegiatan keagamaan,” imbuhnya.

Dengan melibatkan Dinas PUPR, ujar Dina, menekan dari sisi Izin Mendirikan Bangunan (IMB/PBG) dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

“Jika konstruksi reklame tersebut tidak memiliki rekomendasi teknis dari PUPR, maka reklame itu otomatis ilegal secara bangunan,” tandasnya. Ron