Sengketa Lahan? Komisi I dan III DPRD Kota Tasik Sidak Lapangan Padel di Jl. Ir. H. Djuanda

Sengketa Lahan? Komisi I dan III DPRD Kota Tasik Sidak Lapangan Padel di Jl. Ir. H. Djuanda | hms.DPRD

Tasikmalaya, AddNews.id – Komisi I dan Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya melakukan langkah tegas dengan menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan pengukuran ulang lahan lapangan olahraga padel yang berlokasi di Jalan Ir. H. Djuanda, Selasa (5/5/2026).

Langkah ini diambil sebagai bagian dari menjalankan fungsi pengawasan legislatif terhadap tata ruang dan infrastruktur di wilayah Kota Tasikmalaya. Kehadiran para wakil rakyat bersama tim teknis dari BPN di lapangan tersebut menarik perhatian publik, mengingat lokasi tersebut berada di salah satu kawasan komersial utama kota.

Anggota dewan menyoroti adanya dugaan ketidaksesuaian pemanfaatan lahan dengan dokumen administratif yang ada. Salah satu poin krusial yang menjadi fokus pengukuran adalah keberadaan eks saluran air yang diduga kuat masih tercatat secara sah dalam dokumen negara, namun kini berada di dalam area pembangunan.

“Kami turun ke lapangan untuk memastikan bahwa pembangunan infrastruktur di Kota Tasikmalaya tetap mematuhi aturan tata ruang. Salah satu yang kami cek adalah status eks saluran air yang dilaporkan masih terdata di dokumen,” ujar Ketua Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya, Anang Sapa’aat, S.Sos.

Pengukuran ulang ini bertujuan untuk memastikan tidak ada aset daerah atau fasilitas publik yang beralih fungsi tanpa prosedur yang jelas. Jika dalam hasil pengukuran BPN ditemukan bahwa saluran air tersebut benar merupakan aset yang harus dilindungi, maka pihak DPRD akan meminta tindak lanjut dari dinas terkait.

Kegiatan sidak dan pengukuran ulang ini diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum bagi pengelola usaha sekaligus melindungi hak-hak publik terkait infrastruktur pengairan yang berfungsi mencegah potensi masalah lingkungan di masa depan. Asron