
TASIKMALAYA, AddNews.id – Kasus dugaan pembuangan limbah ilegal di kawasan Rancapanjang, Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, kian memanas. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tasikmalaya pun menjadi sorotan tajam karena dinilai lamban dalam menangani persoalan yang merusak ekosistem tersebut.
Hal itu mencuat dalam audiensi yang digelar Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya di Ruang Banggar, Rabu (13/05/2026). Ketua Soliditas Buruh Tasikmalaya (SBT), Erwin, secara tegas mendesak pemerintah untuk segera memberikan sanksi berat kepada PT Putri Daya Usahatama (PDU) yang diduga kuat sebagai dalang di balik pembuangan limbah tersebut.
“Ini sudah jelas kejahatan lingkungan. Kami menuntut agar PT PDU disegel dan ditutup sementara sampai mereka bertanggung jawab memulihkan kerusakan alam di lokasi pembuangan,” tegas Erwin di hadapan anggota dewan.
Menurut Erwin, dampak yang ditimbulkan sudah sangat mengkhawatirkan. Selain mencemari resapan air warga dan merusak tekstur tanah, aktivitas pembakaran limbah di lokasi tersebut juga menimbulkan polusi udara yang membahayakan kesehatan masyarakat.
Tak hanya soal lingkungan, Erwin juga membawa persoalan ini ke ranah hukum. “Kasus ini sudah kami laporkan ke Polres Tasikmalaya Kota karena ini tindak pidana. Kami juga mempertanyakan kerugian daerah akibat tidak adanya retribusi, padahal aktivitas ini sudah berlangsung lama,” tambahnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya, H. Rahmat Sutarman, menyatakan kesiapannya untuk terjun langsung ke lapangan. Meski urusan sampah secara teknis bukan domain utama komisinya, namun ia menyoroti adanya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang hilang.
“Kami akan telusuri dari sisi retribusi yang menjadi PAD kota. Ada potensi ‘los’ retribusi di sini. Kami akan sampaikan ke pimpinan untuk membuat rekomendasi agar temuan ini segera ada solusinya,” ujar Rahmat.
Komisi II pun sepakat mendesak Pemerintah Kota Tasikmalaya melalui dinas terkait untuk bergerak cepat. Jika PT PDU terbukti melanggar aturan, sanksi tegas wajib diberlakukan tanpa pandang bulu agar kasus serupa tidak berlarut-larut. (Red)
