Nekat Gasak Motor Perawat Sif Malam, Eksekutor dan Penadah Lintas Provinsi Diringkus Polisi

Nekat Gasak Motor Perawat Sif Malam, Eksekutor dan Penadah Lintas Provinsi Diringkus Polisi | dokpri

Tasikmalaya, AddNews.id – Aksi sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi yang kerap beraksi di wilayah Tasikmalaya, Pangandaran dan Cilacap Jawa Tengah, akhirnya kandas. Lewat kejelian menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV) pada sebuah Klinik di wilayah Karangnunggal, jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya sukses meringkus sang eksekutor utama dan penadahnya di dua lokasi berbeda.

Dimana pelaku ini sebelumnya melancarkan aksi di Klinik Bombay Medika, Kampung Rancapetir, Desa Karangmekar, Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya. Korbannya adalah Sri Yayu Nurmala (27), seorang perawat asal Tamansari, Kota Tasikmalaya yang tengah berjuang di sif malam pada Kamis dini hari, 21 Mei 2026 silam, sekitar pukul 02.45 WIB.

Hanya dalam hitungan detik, sepeda motor Honda Beat silver milik korban yang terparkir di halaman klinik raib digondol pelaku. Akibat insiden tersebut, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp21 juta. Pasalnya kondisi motor masih terhitung baru dan beberapa bulan lagi lunas cicilan.

Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, sindikat ini bekerja dengan skenario yang cukup matang. Tersangka utama berinisial DS (27) bertindak sebagai eksekutor di lapangan bersama seorang rekannya berinisial C (50), yang saat ini telah resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Saat situasi area parkir klinik dirasa sepi dan aman, kedua pelaku langsung berbagi peran.

Menggunakan alat kejahatan berupa kunci astag rakitan serta magnet pembuka tutup kunci, mereka dengan cepat membobol kontak motor korban dan membawanya kabur. Motor hasil curian tersebut kemudian langsung dijual kepada seorang penadah berinisial O di wilayah Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Heru Samsul Bahri, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berjalan secara progresif dan cepat. Begitu menerima laporan resmi dari korban, Subnit Resmob Satreskrim Polres Tasikmalaya langsung bergerak melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta menyisir rekaman CCTV.

Penyelidikan intensif tersebut membuahkan hasil. Keberadaan pelaku utama terendus hingga ke luar kota. Pada Jumat subuh, 3 Juli 2026 sekira pukul 04.00 WIB, tim buser berhasil menyergap tersangka DS di daerah Kota Banjar tanpa perlawanan.

“Setelah mengamankan DS, anggota di lapangan langsung melakukan pengembangan cepat. Hari itu juga, kami berhasil meringkus tersangka O yang berperan sebagai penadah di wilayah Cikalong,” ujar AKP Heru Samsul Bahri.

Dari tangan para pelaku, petugas tidak hanya mengamankan alat bukti berupa kunci palsu rakitan, tetapi juga berhasil menyita 10 unit kendaraan sepeda motor yang diduga kuat merupakan hasil dari rentetan aksi kejahatan mereka di lokasi lain.

Polres Tasikmalaya memastikan tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan jalanan ini. Kedua tersangka kini harus bersiap menghadapi ancaman hukuman berat dengan menggunakan regulasi hukum terbaru.

Tersangka DS selaku eksekutor dijerat dengan Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Sementara itu, tersangka O dibidik dengan Pasal 591 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Penadahan, yang membawa ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun.

“Proses hukum kami lakukan secara tegas. Saat ini, tim kami juga masih bergerak melakukan pengejaran intensif di lapangan terhadap tersangka C yang sudah kami tetapkan sebagai DPO. Kami imbau pelaku untuk menyerahkan diri,” jelas AKP Heru.

Sementara itu korban pencurian motor, Iing Teja Suteja mengaku motornya dicuri saat disimpan di halaman parkir sekitar pukul 02.30 dini hari. Saat itu motor tersebut dipinjam pakai oleh mantunya yang bekerja di sebagai perawat di Karangnunggal.

“Saat itu motor saya sedang dipakai dan dipinjam menantu pergi ke Karangnunggal. Saat mengetahui motor hilang tidak ada di parkiran, saya langsung melaporkan ke Polsek Karangnunggal termasuk ke perusahaan asuransi,” tuturnya.

Iing mengaku status motornya masih dalam angsuran. Bahkan empat bulan lagi baru lunas. Ia bersyukur motornya yang hilang sudah kembali.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Polres Tasikmalaya dan Satreskrim beserta jajaran berkat usaha dan penyelidikan motor saya bisa kembali,” ujarnya. EQi