Kawasan Dadaha Dinilai Perlu Regulasi Kuat, Serikat Pemuda Kota Tasik Dorong Lahirnya Perda Khusus

Koordinator SPKT, Asep Kustiana | dokpri

Tasikmalaya, AddNews.id – Serikat Pemuda Kota Tasik (SPKT) mendorong Pemerintah Kota Tasikmalaya dan DPRD Kota Tasikmalaya untuk segera menginisiasi penyusunan payung hukum khusus terkait pengelolaan Kawasan Kompleks Olahraga Dadaha.

Langkah ini dinilai mendesak mengingat Dadaha merupakan aset strategis sekaligus ikon Kota Tasikmalaya yang memiliki fungsi vital sebagai pusat olahraga, ruang terbuka publik, hingga pusat kegiatan sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat.

Koordinator SPKT, Asep Kustiana menegaskan bahwa dengan posisi penting tersebut, Kawasan Dadaha sudah semestinya dikelola secara profesional, transparan, dan berorientasi penuh pada kepentingan publik. namun, kompleksitas di lapangan saat ini memerlukan landasan hukum yang jauh lebih kuat dan komprehensif.

“Berbagai persoalan mulai dari pemanfaatan aset, penyelenggaraan kegiatan, penataan kawasan, pengelolaan pedagang, pemeliharaan fasilitas umum, hingga mekanisme kerja sama dengan pihak ketiga memerlukan regulasi yang memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak,” ujar Asep kepada media, Kamis (16/7/2026).

Komitmen Good Governance dan Peran DPRD

Menurut Asep, keberadaan payung hukum khusus ini bukan sekadar instrumen administratif belaka. Lebih dari itu, regulasi ini akan menjadi bentuk komitmen nyata dari pemerintah dalam menghadirkan tata kelola yang baik (good governance).

Dengan adanya aturan yang jelas, setiap kebijakan terkait Dadaha akan memiliki kepastian hukum, meminimalkan potensi tumpang tindih kewenangan antar-instansi, meningkatkan akuntabilitas, serta memberikan rasa aman bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

Oleh karena itu, SPKT juga mengajak DPRD Kota Tasikmalaya untuk mengambil peran aktif melalui fungsi legislasi yang dimilikinya guna mempercepat lahirnya regulasi ini.

“Mengingat pentingnya Kawasan Dadaha sebagai aset daerah, sudah semestinya pengelolaannya memiliki dasar hukum yang lebih kuat agar mampu menjawab tantangan saat ini maupun kebutuhan pengembangan di masa mendatang,” tambahnya.

Dorong Penyusunan yang Partisipatif

Lebih lanjut, Asep berharap proses penyusunan regulasi ini nantinya tidak dilakukan secara tertutup. SPKT meminta Pemkot melibatkan berbagai elemen masyarakat, mulai dari akademisi, organisasi kemasyarakatan, komunitas olahraga, pelaku UMKM, hingga organisasi kepemudaan.

“Regulasi yang lahir dari proses partisipatif akan lebih adaptif terhadap kebutuhan riil di lapangan dan memiliki legitimasi yang kuat dalam pelaksanaannya,” tegasnya.

Di akhir penyataannya, Asep menekankan bahwa dorongan dari SPKT ini murni sebagai upaya membangun sistem pengelolaan Kawasan Dadaha yang lebih tertib, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

“Besar harapan kami agar Pemerintah Kota Tasikmalaya segera mengambil langkah konkret. Kita ingin Dadaha dapat terus berkembang sebagai kawasan publik yang menjadi kebanggaan Kota Tasikmalaya dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi seluruh warga,” pungkas Asep. EQi