
Tasikmalaya, AddNews.id – Polres Tasikmalaya menggulung sindikat pencurian kendaraan roda dua yang beraksi di sejumlah wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Dalam Operasi Libas Lodaya 2026, petugas mengamankan tiga tersangka, salah satunya masih di bawah umur, beserta barang bukti sepeda motor dan kunci rakitan.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Ade Papa Rihi mengonfirmasi penangkapan para pelaku yang beraksi di tiga lokasi berbeda, yakni Kecamatan Karangnunggal, Jatiwaras, dan Singaparna.
“Kami berhasil mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan roda dua dari tiga tempat kejadian perkara (TKP). Penangkapan dilakukan jajaran Satreskrim usai menerima laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan intensif,” ujar Ade Papa Rihi dalam keterangannya, Rabu (26/8/2026).
Penyelidikan bermula dari laporan pencurian sepeda motor milik operasional Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Karangnunggal pada Kamis (9/7/2026). Motor bernomor polisi Z 5109 N tersebut raib di parkiran seusai kegiatan pengajian. Kerugian ditaksir mencapai Rp 8 juta.
Tiga hari berselang, Minggu (12/7/2026), aksi serupa terjadi di Singaparna. Motor Honda PCX warna putih bernomor polisi Z 4065 HAI milik Fitri Intan Faujiah dibawa kabur pelaku saat korban lengah. Korban menderita kerugian hingga Rp 11 juta.
Sementara di Jatiwaras, aksi penggelapan dan pencurian menimpa Gugun Gunawan pada Rabu (5/8/2026). Motor Honda bernomor polisi Z 4319 PU dilarikan pelaku yang berpura-pura mengantarkannya berobat. Total kerugian korban mencapai Rp 10 juta.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Heru Samsul Bahri menjelaskan, pengungkapan kasus dilakukan secara bertahap oleh tim Subnit Resmob Satreskrim.
“Pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka utama berinisial DR (34) di Kecamatan Bantarkalong. Dari hasil interogasi, kami bergerak dan meringkus AR (41), yang berperan sebagai penadah di wilayah Kecamatan Cipatujah,” kata Heru.
Modus DR dilakukan dengan cara merusak kunci kontak kendaraan mengunakan kunci palsu astag dan kunci letter Y, sebelum menjual barang curiannya kepada AR.
Sementara itu, pada Kamis (20/8/2026) pukul 22.00 WIB, polisi mengamankan seorang anak dibawah umur berinisial MAA (17) di Kecamatan Jatiwaras. MAA memanfaatkan kelengahan pemilik yang meninggalkan kunci terpasang di kendaraan, lalu menjual hasil curiannya melalui media sosial Facebook.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit Honda CBR 150 warna hitam, satu unit Honda PCX warna putih, satu buah BPKB asli, tiga lembar STNK asli, tiga buah kunci kontak, serta kunci letter Y dan kunci astag.
Atas perbuatannya, tersangka DR dijerat Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Untuk penadah AR, polisi menerapkan Pasal 591 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara. Sementara Anak MAA disangkakan Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Suasana konferensi pers pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Mapolres Tasikmalaya berujung haru sekaligus gembira. Selain merilis para tersangka dan barang bukti, pihak kepolisian juga menyerahkan secara langsung unit kendaraan hasil kejahatan tersebut kepada pemilik sahnya.
Salah satu warga yang bernapas lega adalah Fitri Intan Faujiah (28). Motor kesayangannya, Honda PCX berwarna putih, akhirnya bisa kembali ke tangannya setelah dilaporkan hilang dicuri sekitar sebulan yang lalu.
Kejadian berawal saat Fitri berkunjung ke rumah rekannya di wilayah Singaparna. Kala itu, sepeda motornya terparkir rapi di halaman rumah, sementara kunci kontak diletakkan di meja bagian depan rumah. Kelalaian dan celah tersebut dimanfaatkan oleh pelaku curanmor untuk membawa lari kendaraan miliknya.
Saat menerima kembali kunci dan sepeda motornya dari petugas, Fitri tidak dapat menyembunyikan rasa bahagianya. Ia menyampaikan apresiasi mendalam dan ucapan terima kasih kepada jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya atas dedikasi serta kerja keras mereka.
“Saya sangat berterima kasih kepada Polres Tasikmalaya, khususnya tim Satreskrim, yang merespons cepat laporan saya hingga motor ini berhasil ditemukan kembali,” ungkap Fitri di hadapan awak media.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Ade Papa Rihi menegaskan bahwa penyerahan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan pelayanan prima serta mengembalikan hak-hak masyarakat yang menjadi korban kejahatan.
Pihaknya juga kembali mengimbau warga agar senantiasa waspada dan tidak ceroboh saat memarkirkan kendaraan, termasuk tidak meninggalkan kunci di tempat yang mudah dijangkau oleh pelaku kejahatan. EQi
