Pansus DPRD Matangkan Penjadwalan Pembahasan Ranperda Perubahan Nomenklatur PT BPRS Al Madinah

Ketua Pansus, sekaligus Ketua Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya, H. Rahmat Sutarman | Hms. DPRD Kota Tasikmalaya

Tasikmalaya, AddNews.id – Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Nomenklatur PT BPRS Al Madinah (Perseroda) menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Syari’ah Al Madinah (Perseroda) menggelar rapat agenda penjadwalan pembahasan pada Senin (24/08/2026). Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat I tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, H. Rahmat Sutarman.

Rapat penjadwalan ini menjadi langkah awal Pansus untuk menyusun target kerja, tahapan penyempurnaan draft Ranperda, hingga penyelarasan jadwal dengar pendapat bersama pihak eksekutif serta jajaran direksi PT BPRS Al Madinah. Penyesuaian nama ini dilakukan guna merespons regulasi nasional terbaru terkait kelembagaan perbankan syariah daerah.

Ketua Pansus, H. Rahmat Sutarman, menegaskan bahwa perubahan nomenklatur ini bukan sekadar pergantian nama formalitas, melainkan bentuk penyempurnaan kelembagaan agar sejalan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Rapat hari ini difokuskan untuk menyusun lini masa pembahasan agar tahapan penyusunan Ranperda dapat berjalan efektif, terukur, dan tepat waktu. Perubahan nomenklatur menjadi Bank Perekonomian Rakyat Syari’ah ini merupakan amanat aturan yang harus kita kawal bersama demi memperkuat legalitas serta peran BPRS Al Madinah dalam menopang perekonomian daerah,” ujar H. Rahmat Sutarman di sela-sela kegiatan.

Ia menambahkan, Pansus berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan dengan cermat agar Perda yang dihasilkan nantinya memberikan kepastian hukum dan mendukung ekspansi layanan keuangan syariah bagi masyarakat. Asti