
Tasikmalaya, AddNews.id – Satreskrim Polres Tasikmalaya bersama Polsek Sukarame berhasil menggulung komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dua pelaku utama berinisial OAM (25) dan MR (21), serta seorang penadah berinisial AZ (26) kini berhasil diamankan petugas, Senin (1/6/2026).
Kapolres Tasikmalaya, AKBP Wahyu Pristha Utama, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban bernama Yuda Hidayat, warga Desa Sukamenak, Kecamatan Sukarame.
Motor Honda Vario merah milik korban digondol pelaku saat diparkir di Kampung Bageur, Desa Sukaasih, pada 25 Januari 2026 lalu. “Berbekal penyelidikan mendalam dan analisis rekaman CCTV, tim Satreskrim berhasil mengidentifikasi jejak pelaku. Kedua eksekutor akhirnya ditangkap di wilayah Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka,” ujar AKBP Wahyu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjutnya, modus operandi yang digunakan pelaku cukup cerdik. Korban mengaku bahwa salah satu pelaku ternyata adalah temannya sendiri. Pelaku awalnya meminjam sepeda motor korban, lalu diam-diam membuat kunci duplikat (kunci palsu). Saat ada kesempatan ketika motor diparkir di pinggir jalan, pelaku dengan mudah membongkar dan membawa kabur motor tersebut.
Setelah berhasil digondol, motor tersebut langsung dijual kepada tersangka AZ di Kabupaten Majalengka.
Ada cerita unik di balik pengungkapan kasus ini. Korban, Yuda Hidayat, mengaku terkejut sekaligus bahagia saat motornya berhasil ditemukan oleh polisi pada 30 Mei kemarin setelah hilang selama empat bulan. Bukannya protol atau rusak, motor Vario miliknya justru kembali dalam kondisi yang jauh lebih baik.
“Setelah dicuri motor malah lebih bagus. Lampu dan velg-nya diganti, jadi banyak variasinya. Alhamdulillah bisa kembali lagi, terima kasih Kapolres Tasikmalaya dan Satreskrim yang sudah mengembalikan motor saya,” ungkap Yuda sumringah
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Heru Samsul Bahri, menambahkan bahwa dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna merah (beserta STNK & BPKB).
1 unit HP Xiaomi dan Kunci palsu/duplikat yang digunakan untuk beraksi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara atau denda maksimal sekitar Rp 500 juta. Ndhie
