Ketua AMT Riswara Nugroho Minta Pemkot Tasikmalaya Tegas Tindak Hiburan Malam Tak Berizin

Foto: dokpri

TASIKMALAYA — Penegakan hukum serta kepatuhan perizinan usaha hiburan malam di Kota Tasikmalaya kembali mendapat sorotan tajam dari kalangan mahasiswa. Aliansi Mahasiswa Tasikmalaya (AMT) mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya untuk bertindak tegas dan tidak membiarkan hukum sekadar menjadi simbol semata.

Ketua AMT, Riswara Nugroho, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil audiensi, mayoritas pengelola tempat hiburan karaoke di Kota Tasikmalaya memang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Namun, ia menegaskan bahwa kepemilikan NIB bukanlah “legitimasi mutlak” untuk beroperasi jika persyaratan izin lainnya belum dipenuhi.

“Negara hukum tidak diukur dari banyaknya aturan yang dibuat, melainkan dari keberanian menegakkannya. Kota Tasikmalaya yang menjunjung tinggi nilai religius tidak boleh membiarkan hukum berhenti sebagai simbol. Hukum harus hadir sebagai instrumen keadilan, bukan sekadar administrasi yang dapat dinegosiasikan,” tegas Riswara.

Ia menjelaskan, berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan sesuai tingkat risikonya. NIB sejatinya hanyalah identitas pelaku usaha, bukan pengganti seluruh kewajiban perizinan operasional.

Lebih lanjut, Riswara mengingatkan landasan hukum lainnya seperti Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 yang menekankan prinsip keadilan dan kepastian hukum dalam perekonomian, serta UU Nomor 23 Tahun 2014 yang memberi wewenang Pemkot untuk melakukan pembinaan dan pengawasan perizinan.

“Mengutip pemikiran Aristoteles, ‘hukum adalah akal yang terbebas dari hawa nafsu.’ Artinya hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan, relasi, ataupun tekanan. Ketika aturan hanya ditegakkan kepada sebagian pihak dan diabaikan terhadap pihak lain, maka yang lahir adalah ketidaksetaraan di hadapan hukum,” jelasnya.

Atas dasar itu, AMT mendesak Pemkot Tasikmalaya untuk segera menggelar audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh tempat hiburan karaoke. Riswara menegaskan, jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas dari administratif hingga penghentian kegiatan usaha harus dijatuhkan tanpa tebang pilih.

“Negara yang kuat bukanlah negara yang pandai membuat aturan, melainkan yang konsisten menegakkannya. Keadilan bukan lahir dari pidato, melainkan dari keberanian menjalankan hukum secara adil, transparan, dan tanpa pandang bulu,” pungkas Riswara. Red