
Tasikmalaya, AddNews.id – Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya menyerahkan pengelolaan retribusi parkir tepi jalan umum kepada pihak ketiga memicu sorotan tajam. Langkah yang diambil melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 17 Tahun 2025 tersebut dinilai kontradiktif dengan kondisi keuangan daerah yang saat ini tengah menghadapi tekanan fiskal.
Kritik keras salah satunya datang dari Pergerakan Masyarakat Anti Korupsi (PEMANTIK). Aktivis PEMANTIK, Irwan Supriadi yang akrab disapa Iwok, mempertanyakan rasionalitas dan asas manfaat dari kebijakan tersebut bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurut Iwok, di saat kemampuan fiskal daerah sedang diuji, Pemkot Tasikmalaya seharusnya memperkuat penguasaan terhadap sumber-sumber penerimaan mandiri, bukan malah melibatkannya dengan pihak lain.
”Pertanyaan mendasarnya sederhana. Jika parkir merupakan salah satu sumber PAD dari pemanfaatan ruang publik milik pemerintah, mengapa pengelolaannya justru melibatkan pihak ketiga yang pada akhirnya juga ikut mengambil manfaat ekonomi?” ujar Iwok kepada Wartatasik.com.
Menakar Nilai Tambah Pihak Ketiga
Iwok menambahkan, seluruh instrumen parkir di lapangan sebenarnya sudah memanfaatkan fasilitas publik dan digerakkan oleh masyarakat, termasuk keterlibatan para juru parkir lokal. Oleh karena itu, publik berhak mengetahui secara rinci nilai tambah apa yang dibawa oleh pihak swasta tersebut.
Ia menegaskan, pelibatan pihak ketiga baru bisa dinilai inovatif jika mampu membawa perubahan sistemik yang nyata.
”Jika keterlibatan pihak ketiga ini mampu menghadirkan sistem digital yang transparan, meningkatkan kepatuhan, menekan kebocoran, dan menaikkan PAD secara signifikan, tentu kita apresiasi sebagai langkah inovatif. Namun, jika perannya hanya sebatas mengumpulkan setoran dari juru parkir lalu diserahkan ke pemerintah, lalu apa efektivitasnya?” cecar Iwok.
Desak Transparansi dan Potensi Kebocoran PAD
Persoalan ini kian menggelinding setelah DPRD Kota Tasikmalaya turut memberikan sorotan. Iwok menilai, riuh keprihatinan legislatif menunjukkan bahwa masalah utama saat ini bukan lagi sekadar legalitas formal atau aturan administratif, melainkan kualitas dari kebijakan publik itu sendiri.
Di tengah keterbatasan anggaran daerah yang berdampak pada keterlambatan sejumlah program pembangunan, PEMANTIK mendesak Pemkot Tasikmalaya untuk membuka data secara transparan ke publik.
”Pemerintah daerah perlu membuka jelas kepada masyarakat mengenai besaran potensi parkir riil di Kota Tasikmalaya, berapa target penerimaan yang ditetapkan dalam kerja sama, bagaimana mekanisme pengawasannya, serta apa indikator keberhasilannya,” tegasnya.
Tanpa adanya keterbukaan informasi, Iwok mengkhawatirkan spekulasi liar di tengah masyarakat akan terus berkembang. Publik akan mencurigai kebijakan ini hanya sebagai kedok regulasi untuk memindahkan manfaat ekonomi dari aset publik ke kantong pihak tertentu.
Kepercayaan Publik Jadi Taruhan
Menutup pernyataannya, PEMANTIK mengingatkan bahwa tolok ukur keberhasilan Perwali Nomor 17 Tahun 2025 ini bukan dihitung dari seberapa rapi administrasi atau kontrak yang ditandatangani, melainkan hasil konkret di kas daerah.
”Di tengah bayang-bayang krisis fiskal, daerah tidak butuh kebijakan yang sekadar sah di atas kertas. Daerah butuh pembuktian bahwa setiap aset publik dikelola untuk menghasilkan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. Jika tidak, kepercayaan publik terhadap arah kebijakan pemerintah taruhannya,” pungkas Iwok. EQi
