Pemkot Tasik Didesak Segera Rampungkan Penyesuaian Luas Lahan LP2B

Anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan Kota Tasikmalaya, Kepler Sianturi S.MG.,MA | dokpri

Tasikmalaya, AddNews.id Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya untuk menyesuaikan luas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) mendesak untuk segera direalisasikan. Langkah ini dinilai krusial guna menekan potensi hilangnya lahan sawah produktif di tengah pesatnya pembangunan perkotaan. Penyesuaian LP2B tersebut rencananya akan diintegrasikan dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Anggota Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya, Kepler Sianturi, menegaskan pentingnya percepatan proses ini. Namun, ia mengingatkan agar kajian yang dilakukan tidak asal-asalan demi mencegah berlanjutnya alih fungsi lahan.

“Penyesuaian peraturan ini harus segera diselesaikan. Jangan sampai terlalu lama karena bisa jadi lahannya sudah habis digunakan untuk pembangunan,” tegas Kepler.

Kawasan Produktif Mulai Tergerus Pembangunan

Menurut Kepler, maraknya alih fungsi lahan saat ini sudah mengancam sejumlah kawasan pertanian produktif di Kota Tasikmalaya. Beberapa wilayah yang menjadi perhatian serius antara lain:

  • Kawasan Tawang
  • Koridor Jalan Mashudi (Kecamatan Cibeureum)

Kedua wilayah tersebut dinilai masih sangat produktif dan seharusnya dilindungi melalui kebijakan LP2B yang presisi agar fungsi agrarisnya tidak lenyap.

Penyesuaian Berdasarkan Regulasi Pusat

Langkah penyesuaian LP2B ini mengacu pada regulasi terbaru dari pemerintah pusat—tertuang dalam Surat Edaran Bersama Menteri ATR/BPN dan Menteri Dalam Negeri—yang mengatur proyeksi luas LP2B sebesar 87% dari total luas baku sawah di tiap daerah.

Status Angka LP2B Kota Tasikmalaya Luas / Acuan
Saat Ini (Perda Eksisting) 855,39 Hektare
Proyeksi Regulasi Baru ~87% dari Luas Baku Sawah

Menjaga Keseimbangan Pembangunan & Ketahanan Pangan

Kepler memungkasi bahwa penetapan LP2B bukan sekadar formalitas angka, melainkan instrumen strategis. Pemkot Tasikmalaya dituntut cermat dalam menyeimbangkan antara perlindungan lahan pangan dan arah ekspansi tata ruang kota. Jangan sampai ambisi pembangunan daerah justru mengorbankan ketahanan pangan di masa depan. EQi