
TASIKMALAYA, AddNews.id – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya bergerak cepat menindaklanjuti laporan peristiwa memilukan yang menimpa seorang bocah berusia 8 tahun asal Kecamatan Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya.
Siswa kelas 3 SD tersebut dilaporkan mengalami luka bakar serius di hampir sekujur tubuhnya. Peristiwa nahas ini diduga terjadi saat korban bermain meriam rakitan bersama empat teman sebayanya pada akhir Maret 2026 lalu.
Kanit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya, Aiptu Josner Ringgo, menyatakan bahwa pihaknya telah mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta meminta keterangan dari sejumlah saksi pada Rabu (22/4/2026).
“Tentu setelah kami menerima laporan, kami langsung ke lokasi kejadian. Kita olah TKP mencari alat bukti dan berkomunikasi dengan sejumlah pihak,” jelas Aiptu Josner.
Temuan di Lapangan Berdasarkan pantauan di lokasi, area bermain yang merupakan lahan kosong di sekitar pemukiman warga tersebut kini telah dipagari bambu. Di dekat lokasi terdapat saluran irigasi kecil yang diduga digunakan korban untuk memadamkan api dengan cara menceburkan diri saat kejadian.
Aiptu Josner menambahkan, pihak kepolisian kini fokus mengumpulkan alat bukti. Namun, polisi belum bisa meminta keterangan secara maksimal dari korban karena kondisinya yang masih lemah.
“Korban sudah kami datangi, kondisinya belum memungkinkan untuk diajak komunikasi maksimal. Terhadap empat teman sebaya korban, kami lakukan pendekatan secara persuasif,” tambahnya.
Bukan Meriam Bambu Biasa Fakta baru terungkap dari keterangan saksi yang menyebutkan bahwa alat yang dimainkan bukanlah meriam bambu (lodong) konvensional, melainkan modifikasi dari botol plastik kemasan.
“Ada keterangan saksi bahwa meriamnya dari modifikasi botol plastik. Kami tengah mencari buktinya, termasuk botol air mineral yang digunakan untuk membeli bahan bakar. Semua harus divalidasi dengan bukti di lapangan,” tegas Josner.
Hingga saat ini, polisi telah mengamankan barang bukti berupa pakaian dan celana yang dikenakan korban saat kejadian.
Kedepankan Hak Anak Dalam waktu dekat, Polres Tasikmalaya berencana mengumpulkan orang tua dari empat teman korban di Rumah Ramah Anak untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Plt Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, Ipda Agus Yusup Suryana, memastikan penyelidikan akan dilakukan secara menyeluruh dengan tetap menjaga hak-hak anak.
“Kami berkoordinasi dan kolaborasi dengan lembaga anak, KPAID, UPTD PPA, dan pemerintah setempat. Karena ini melibatkan anak-anak, proses hukumnya harus mengedepankan hak anak,” pungkas Ipda Agus.
Ibu korban berharap penyelidikan ini dapat mengungkap penyebab pasti anaknya terbakar, apakah murni kecelakaan saat bermain atau terdapat unsur kesengajaan.
