
Tasikmalaya, AddNews.id – Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang menyasar seorang agen BRILink di wilayah hukum Polsek Pancatengah. Mirisnya, pelaku berinisial A (43) ternyata merupakan tetangga kampung korban sendiri.
Plt. Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, Ipda Agus Yusup Suryana, dalam keterangannya mengonfirmasi penangkapan tersebut. Pelaku diringkus setelah tim penyidik melakukan serangkaian penyelidikan mendalam terkait raibnya uang puluhan juta rupiah dari rumah korban.
Peristiwa pencurian ini menimpa Indra Gunawan (35), seorang agen BRILink di Kampung Sindangjaya, Desa Jayamukti, Kecamatan Pancatengah, Kabupaten Tasikmalaya. Kejadian baru disadari pada Sabtu, 21 Maret 2026, sekitar pukul 13.00 WIB.
Saat itu, istri korban hendak menghitung total uang operasional BRILink yang disimpan di dalam lemari kecil di kamarnya. Bak disambar petir, uang yang semula berjumlah Rp30.000.000 hanya tersisa Rp10.000.000.
“Istri korban kaget saat memeriksa lemari, ternyata uang tunai sebesar Rp20.000.000 telah hilang. Setelah diperiksa, ditemukan bekas congkelan pada jendela dapur dan engsel kunci yang sudah rusak,” ujar Ipda Agus Yusup Suryana.
Modus operandi yang dilakukan tersangka tergolong rapi. Pelaku merusak kunci jendela dengan menggunakan bilah bambu, lalu menyelinap masuk dan langsung mengincar kantong plastik berisi uang tunai di dalam lemari tanpa diketahui penghuni rumah.
Berbekal laporan korban dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), Tim Opsnal Satreskrim Polres Tasikmalaya bersama Kanit Reskrim Polsek Pancatengah melakukan perburuan. Berbagai petunjuk dan keterangan saksi mengarah kuat kepada sosok Sdr. A yang tinggal tak jauh dari desa korban.
Setelah tiga minggu melakukan pelacakan, pelarian tersangka berakhir pada Sabtu, 11 April 2026. Sekira pukul 11.30 WIB, polisi berhasil membekuk pelaku di wilayah Kecamatan Pancatengah tanpa perlawanan berarti.
“Tersangka akhirnya mengakui perbuatannya saat diinterogasi. Ia mengaku memang sudah mengincar rumah korban karena mengetahui lokasi tersebut merupakan tempat usaha agen BRILink,” tambah Ipda Agus.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 buah kantong plastik zipper (bekas wadah uang), 1 buah kunci jendela yang rusak, 1 potong kaos warna biru yang digunakan saat beraksi. 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam sebagai sarana transportasi.
“Sementara uangnya habis dipakai pelaku buat poya-poya,” ujar IPDA Agus.
Akibat perbuatannya, tersangka Sdr. A kini harus mendekam di sel tahanan Mako Polres Tasikmalaya. Ia dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru) terkait pencurian dengan pemberatan.
“Pelaku terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tegas Ipda Agus menutup keterangannya. EQi
