Pasca Pelantikan, KPK Minta Lima Menteri Segera Serahkan Laporan Harta Kekayaan

Foto; dokNet

Jakarta, AddNews.id –  Pasca pelantikan lima menteri, Senin sore kemarin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan lima menteri baru Kabinet Merah Putih agar segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Sesuai aturan, laporan wajib disampaikan paling lambat dua bulan setelah pengangkatan atau pelantikan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Kata juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, merujuk Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024, LHKPN wajib disampaikan paling lambat dua bulan sejak pengangkatan maupun pemberhentian dari jabatan.

Katanya, LHKPN yang masuk akan diverifikasi, dan jika dinyatakan lengkap, “Akan dipublikasikan melalui website elhkpn.kpk.go.id sebagai bentuk transparansi harta kekayaan penyelenggara negara,” jelasnya.

KPK juga menyatakan siap mendampingi para menteri baru dalam proses pelaporan. “Jika sebelumnya sudah wajib lapor dan telah menyampaikan LHKPN periodik tahun 2024 hingga Maret 2025, maka cukup melapor kembali pada periode 2025 yang disampaikan paling lambat Maret 2026,” tambah Budi.

Adapun pejabat yang dilantik adalah:

  1. Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan
  2. Mukhtarudin sebagai Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala BP2MI
  3. Ferry Joko Yuliantono sebagai Menteri Koperasi
  4. Mochamad Irfan Yusuf sebagai Menteri Haji dan Umrah
  5. Dahnil Anzar Simanjuntak sebagai Wakil Menteri Haji dan Umrah

Dalam sumpah jabatan, Presiden Prabowo menekankan pentingnya integritas, etika, serta tanggung jawab dalam menjalankan tugas.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa pembentukan Kementerian Haji dan Umrah merupakan hasil pembahasan bersama DPR terkait RUU Haji, sekaligus alasan pengangkatan menteri dan wakil menteri di kementerian baru tersebut. Dikutip dari media BeritaSatu.com | EQi