Bencana Longsor di Karangjaya, Dina: Secara Moral Pemkab Harus Bertanggungjawab

Ketua OKK DPK KNPI Karangjaya, Dina Diana Ginanjar | dokpri

Tasikmalaya, AddNews.idBencana longsor yang terjadi di Kecamatan Karangjaya menjadi bukti nyata bahwa pendekatan penanganan bencana yang bersifat reaktif dan jangka pendek tidak lagi memadai.

Peristiwa ini harus dipahami sebagai peringatan serius atas kegagalan pengelolaan lingkungan dan tata ruang yang tidak berorientasi pada keberlanjutan.

Kasus longsor di Kecamatan Karangjaya tidak dapat dipisahkan dari lemahnya upaya pencegahan jangka panjang. Wilayah dengan tingkat kerawanan tinggi dibiarkan tanpa perlindungan ekologis yang memadai, tanpa pengawasan ketat dan evaluasi berbasis daya dukung lingkungan.

Pencegahan longsor yang berkelanjutan seharusnya telah menjadi prioritas kebijakan jauh sebelum bencana terjadi. Namun kenyataannya, Kecamatan Karangjaya justru menjadi contoh bagaimana absennya perencanaan jangka panjang mengakibatkan risiko yang terus menumpuk dan akhirnya meledak dalam bentuk bencana.

Oleh karena itu, kasus longsor di Kecamatan Karangjaya harus dijadikan titik balik kebijakan dalam upaya pencegahan bencana longsor di Kabupaten Tasikmalaya. Pencegahan tidak boleh lagi bersifat simbolik atau insidental, melainkan harus dibangun sebagai sistem yang berkelanjutan dan terintegrasi.

Dikatakan, Ketua OKK DPK KNPI Karangjaya, Dina Diana Ginanjar bahwa langkah pencegahan longsor berkelanjutan yang wajib dilakukan pasca-kejadian meliputi, peninjauan ulang tata ruang wilayah Kecamatan Karangjaya, dengan menjadikan keselamatan dan kelestarian lingkungan sebagai dasar utama pengambilan keputusan.

“Penghentian permanen aktivitas pemanfaatan lahan yang terbukti meningkatkan kerentanan longsor di wilayah tersebut. Rehabilitasi lingkungan jangka panjang, bukan sekadar tanggap darurat, melalui penghijauan, pemulihan lereng, dan konservasi tanah berbasis ekologi,” jelasnya, Selasa ((10/2/2026).

Lanjutnya, penerapan mitigasi bencana berbasis komunitas, dengan melibatkan masyarakat Karangjaya sebagai subjek utama pencegahan.

“Integrasi mitigasi longsor dalam seluruh perencanaan pembangunan daerah, agar kasus Karangjaya tidak terulang di wilayah lain. Pengawasan dan penegakan hukum yang konsisten, sebagai jaminan keberlanjutan dan keadilan lingkungan,” tegasnya.

Kasus longsor di Kecamatan Karangjaya, lanjutnya lagi, harus menjadi pelajaran penting bahwa pembangunan tanpa keberlanjutan adalah bencana yang ditunda, “Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil hari ini tidak menciptakan ancaman bagi kehidupan masyarakat di masa depan,” ungkapnya.

“Kami menegaskan bahwa pencegahan longsor yang berkelanjutan adalah satu-satunya jalan untuk melindungi masyarakat Kecamatan Karangjaya dan wilayah Kabupaten Tasikmalaya secara keseluruhan. Tanpa perubahan kebijakan yang tegas dan berpihak pada keselamatan rakyat, bencana serupa hanya tinggal menunggu waktu untuk terulang kembali,” katanya.

Maka dari pada itu, katanya, Ia menuntut keras kepada Pemkab Tasikmalaya untuk lebih memperhatikan lagi wilayah kecamatn karangjaya yang jarang tersentuh oleh pemerintah kabupaten tasikmalaya, sangat disayangkan ketika daerag yang tingkat rawan longsornya tinggi tidak diperhatikan oleh pemerintah.

“Saya melihat secara analisis ketidakstabilan cuaca akhir akhir ini bisa jadi ada longsor kembali di titik yang berbeda di wilayah kecamatan Karangjaya,” tandasnya. Red