Pelaku Penculikan Bayi Berumur Dua Bulan di Tasikmalaya Diancam Pidana 6 Tahun Penjara

Pelaku Penculikan Bayi Berumur Dua Bulan di Tasikmalaya Diancam Pidana 6 Tahun Penjara | dokpri

Tasikmalaya, AddNews.id– Satreskrim Polres Tasikmalaya mengungkap motif penculikan bayi di Masjid Agung Singaparna yang dibawa kabur ke Kabupaten Cianjur, lewat ekspose yang digelar di Gedung Pertemuan Warga (GPW), Mako Polres Tasikmalaya, Senin (9/2/2026).

Motif tersangka WD (38) nekat menculik bayi laki-laki berusia dua bulan adalah mengancam dan memeras uang korban WR (41) asal Kecamatan Padakembang Kabupaten Tasikmalaya, untuk kepentingan pribadi.

Plt Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, IPDA Agus Yusup Suryana, mengungkapkan untuk motif sebenarnya tersangka WD belum terbuka secara jujur menculik bayi berusia dua bulan tersebut.

Namun sementara motif yang dilakukan oleh tersangka, selain ingin memiliki korban juga ingin memanfaatkan harta atau uang yang dimiliki korban.

Agus menyebutkan, sebelum membawa kabur bayi tersebut ke Cianjur tersangka mengancam korban akan melempar bayi jika korban atau Ibu bayi berteriak dan melapor polisi.

“Dari keterangan yang disampaikan oleh Ibu bayi atau korban, bahwa sejak awal berkenalan di media sosial, tersangka ini memiliki kemampuan mempengaruhi psikis ibu bayi sehingga akhirnya pernah ketemuan di darat,” terang Agus.

Menurut Agus, kemampuan tersangka mempengaruhi psikologis Ibu bayi, membuat korban sering berada pada posisi merasa bersalah atau kadang dibuat sedih dan merasa takut.

“Sehingga Ibu bayi selalu mengikuti apapun kemauan dari tersangka. Termasuk materi (Uang,Red) yang diminta oleh tersangka selalu diberikan oleh korban,” ungkap dia.

Kesimpulannya, tambah Agus, hasil penyelidikan dan pengakuan tersangka, setelah korban berhasil melepaskan diri dari jeratan pelaku, nekat menculik bayi.

“Maka diduga kuat tujuan tersangka menculik bayi tersebut adalah agar tersangka tetap bisa memanfaatkan Ibu bayi atau dalam hal apapun termasuk materi (uang, red),” jelasnya.

Kanit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya, Aiptu Josner Ringgo, menambahkan, kronologis penculikan Senin (2/2/2026) sekira pukul 10.00 wib di sekitar Masjid Agung Singaparna Kecamatan Singaparna pelaku WD menculik bayi korban WR.

Pelaku menculik dengan cara membawa bayi tanpa dikehendaki oleh ibunya sambil mengancam akan melempar bayi tersebut jika pelapor berteriak atau jika melapor ke polisi, lalu tersangka kabur naik menggunakan Bus yang melaju mengarah Garut-Bandung.

“Korban sempat mengejar dengan menaiki bus yang lain sampai ke daerah Cileunyi-Bandung namun tidak berhasil menyusul. Kemudian korban melakukan berbagai cara mandiri untuk menemukan bayi namun tidak berhasil sampai akhirnya melapor ke Polres Tasikmalaya,” paparnya.

Adapun untuk barang bukti yang berhasil diamankan dari kasus penculikan ini, tambah dia, pakaian bayi, dokumen lahir bayi dan lainnya.

“Pelaku dijerat pasal 452 UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman pidana 6 tahun penjara,” pungkasnya.

Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto, mengapresiasi jajaran Unit PPA Polres Tasikmalaya yang sigap dan cepat menangkap pelaku penculikan bayi walaupun di luar kota, sehingga pelakunya bisa diamankan.

“Kejadian ini menjadi pembelajaran bagi semua, bahwa kasus ini bukan hanya menimpa orang dewasa, tetapi menimpa juga anak-anak. Kejadian bertemu, berpacaran dan berkenalan melalui media sosial, ini bukan terjadi kali ini saja,” jelasnya.

Ato menegaskan kejadian ini tidak hanya menimpa Ibu atau orang dewasa saja, tetapi terjadi juga kepada anak-anak. Maka harus mengambil hikmah dan pembelajaran bagi semua.

“KPAID menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak dengan mudah ketika berkenalan di media sosial, dengan motif apapun, lebih baik berkomunikasi dengan orang di dunia nyata,” kata Ato.

Ato menambahkan, KPAID akan terus mengawal perkembangan kasus penculikan bayi ini. Termasuk motif yang sesungguhnya apakah ada unsur eksploitasi atau lainnya.

“Kita tunggu hasil kerja maksimal dan proses hukum yang sedang berjalan di Polres Tasikmalaya,” kata Ato.

Ato menambahkan, kondisi bayi saat ini masih dalam pemantauan kesehatan, termasuk korban dipastikan hak-hak dasar dalam hal ini kesehatannya oleh UPTD PPA.

Kepala UPTD PPA Dinas Sosial PPKB P3A Kabupaten Tasikmalaya Carmono, mengatakan, Unit PPA Dinas Sosial sudah berkoordinasi dengan puskesmas dan bidan desa.

Koordinasi dilakukan untuk memastikan bayi dalam keadaan sehat dan tidak ada gangguan kesehatan apapun.

“Kami terus melakukan cek kesehatan terhadap bayi, terus koordinasi dengan puskesmas dan bidan. Tentu korban juga ada Ibunya, kita kontrol psikologisnya dan konseling sampai pulih psikologis ibunya dan anaknya sehat,” terang Carmono.

Korban WR (41) mengaku berterima kasih kepada Unit PPA Polres Tasikmalaya yang bergerak cepat menangkap pelaku.

“Alhamdulillah sehingga saya bisa bertemu dengan anak saya yang masih bayi. Terima kasih Polres Tasikmalaya,” ujar WR. EQi